SERDANG BEDAGAI – ARN alias Abeng (24) warga jalan Kesatria, Tanjung Beringin, Sergai dan AS (21) warga Dusun 7, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditangkap centeng PT Scofindo Matapao, Selasa (21/3) sekira jam 04.00 wib pagi.

Selain mengamankan kedua pelaku, centeng kebun juga menemukan barang bukti berupa 16 janjang sawit hasil curian berada dalam mobil pick-up Grand Max BK 8961 ZF.

Menurut sumber, pagi itu Willy Candra selaku Asiten Devisi 2 PT Scofindo saat melintas diblok 33, Afdeling 2 PT Socfindo kebun Matapao tepatnya di Dusun 7, Desa Pematang Setrak, kecamatan Teluk Mengkudu,Sergai

Dirinya melihat mobil pick-up dengan muatan sawit melintas disekitar blok 33. Merasa curisa Asisten kebun ini kemudian menghentikan kenderaan tersebut.

Kedua pelaku sempat mengelak mereka mengambil sawit kebun, namun Asisten kebun tersebut tetap mnghubungi centeng kebun dan menggiring kekantor Pt Scofindo.

Saat dikonfirmasi keduanya mengaku mencuri sawit milik PT Scofindo. Namun mereka membantah telah berkali-kali melakukan pencurian.

“Baru pertama kali ini kami mencuri, itupun pakai mobil pinjaman,” kilah Abeng.

Sementara itu Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan mengatakan, kedua pelaku diamankan pihak centeng kebun PT Scofindo atas kasus pencurian.

“Keduanya tadi pagi diserahkan pihak kebun untuk kita proses sesuai dengan hukum berlaku,” ujar AKP B Panjaitan.