MEDAN - Hanya karena ingin menambah pendapatan rumah tangganya, Hariati (24) penduduk Jalan Karya Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat nekat menjalankan praktik judi jackpot di rumahnya. Akibatnya, ibu rumah tangga ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat dan dijerat dengan Pasal 303KUHPidana tentang perjudian.

Informasi diperoleh di Mapolsek Medan Barat, Minggu (19/3/2017), penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat di wilayah tersebut dan warga pun melaporkan praktik perjudian ini ke aparat kepolisian.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang kita tindaklanjuti," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu ketika dikonfirmasi GoSumut.

Tersangka yang berperan sebagai penjaga sekaligus penyedia tempat tak berkutik saat petugas mendatangi kediamannya dan mengamankan satu unit mesin judi jackpot dan 30 keping koin.

"Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Medan Barat guna menjalani pemeriksaan," jelas mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Sementara itu, Hariati sendiri mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal. Cuma untuk nambah penghasilan aja ini. Lain tidak," sesalnya sembari sesenggukan menahan tangis.