SERDANG BEDAGAI – Menolak menikahi sebut saja namanya Melati (17), Anas Syahputra Lubis (19) diciduk polisi dari kediamannya di Dusun 7 Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Ditangkapnya Anas atas adanya laporan Misni atas kasus pencabulan dilakukannya terhadap Melati ke Mapolres Sergai. Dalam laporannya Anas telah mencabuli anak gadisnya disalahsatu pondok Pantai Kelang.

Kala itu ABG tinggal di Dusun 1, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, ngaku kalau dirinya telah disetubuhi Anas saat berada dalam pondok dipantai Kelang, Perbaungan. Mendengar cerita anaknya Misni marah dan mengemui keluarga Anas.

Dari pertemuan dua keluarga tersebut diambil kesimpulan keduanya bertunangan. Dengan syarat apabila Sari telah lulus sekolah maka Anas wajib menikahi Sari.

Ternyata setelah Sari tamat sekolah, Anas ingkar janji dan menolak menikahi Sari. Merasa ditipu akhirnya Misni melaporkan perbuatan Anas ke Polres Sergai.

Atas adanya laporan tersebut, akhirnya Polres Sergai berhasil meringkus Anas dikediamannya. Anas kini meringkuk disel Polres Sergai akibat ingkar janji.

Misni mengatakan, awalnya mereka marah dan ingin melaporkan Anas kepolisi, namun adanya kesepakatan keluarga pelaku akan menikahi anaknya apabila tamat sekolah, maka dirinya mengurungkan niat membuat laporan.

“Mereka sudah ingkar janji sehingga aku melaporkannya kepolisi,” ujar Misni.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Sergai, Sabtu (18/3) siang mengatakan, Anas ditangkap, Rabu (15/3) atas adanya laporan dari Misni melapor anak kandungnya Sari telah dicabuli saat berada dipantai Kelang.

“Atas laporan itu periksa saksi dan berhasil meringkus tersangka dikediamannya,” bilang AKP Jasmoro.