MEDAN - Tim penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat ini tengah kembali menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Siwaji Raja alias Raja Kalimas.

Hal ini menyusul pasca-satuan Resor Kriminal Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk terduga otak pelaku pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan SPDP milik Raja setelah penyidik kepolisian kalah pada gugatan praperadilan Raja di PN Medan, kemarin lusa.

"Kita sudah mengembalikan SPDP milik Raja ke penyidik kepolisian setelah gugatan praperadilan memenangkan pihak Raja," kata JPU Yunitri Sagala.

Dengan sprindik baru tersebut, korps adhyaksa tinggal menunggu SPDP milik Raja yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana, dikirim kembali dari penyidik kepolisian.

"Kita belum tahu kapan SPDP tersebut kembali diserahkan ke kita. Yang jelas, kita sifatnya menunggu," ujar Yunitri.