MEDAN - Hasratnya yang ingin merasakan hingar-bingar gemerlap lampu diskotik hanya jadi angan-angan bagi 5 sekawan, Joni Sagala (24) warga Jl Taduan No 18, Karto Meliala (20) warga Desa Gunung Negeri Karo, Jepri Pangaribuan (19) warga Langkat, Taufik Azari (34) warga Jl Menteng VII dan Juniwan Turnip (27) warga Desa Kuala Hulu Langkat.

Betapa tidak, kelimanya diamankan petugas Polsek Medan Baru bersama barang bukti 10 butir ekstasi sesaat usai ‘belanja’ dikawasan Mangkubumi.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan yang masuk pada pihaknya akan adanya transaksi narkoba dikawasan Mangkubumi.

“Begitu dapat informasi, kita langsung lidik ke lokasi. Selanjutnya kita menghadang mobil para tersangka dan ditemukan 10 butir ekstasi yang dibungkus uang pecahan 20 ribu,” ucap Ronni.

Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Belawan ini, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat membeli ekstasi lantaran disuruh rekannya yang berada di diskotik Iguana.

“Masih kita dalami orang yang memesan narkoba tersebut. Kini para tersangka masih kita periksa,” tandas Ronni.