MEDAN - Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai di Jalan Negara Nomor 300, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/3/2017) sore kemarin digeledah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu).

Selain kantor Dinas PU Pemkab Sergei, Tim Penyidik Pidsus Kejatisu juga melakukan penggeledahan di Kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, penyidik melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam
kasus ini.

Pengeledahan dilakukan guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus ‎dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai, yang sumber dana dari APBD Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.

"Iya benar, kita melakukan pengeledahan di Sergai oleh tim penyidik Pidsus Kejatisu," ucap ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (16/3/2017).

Namun, dalam pengeledahan tersebut, Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu, tidak merinci secara detil dokumen yang disita dari dua kantor tersebut.

"Pengeledahan ini dilakukan guna untuk mencari alat bukti dalam kasus yang tengah kita proses," tuturnya.

Dalam kasus korupsi ini, kata dia, telah terjadi upaya melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item‎ pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," tuturnya.

Dengan itu, penyidikan dilakukan pihak Kejatisu atas kasus korupsi ini serta melakukan pengeledahan ‎sesuai Spint penggeledahan Nomor Print. 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal14 Maret 2017.

"Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas," kata Sumanggar.