TANJUNGBALAI - Sumahok alias Ahok, 45, wiraswasta, warga jalan Sipirok, Link. V, Kel. Perwira, Kec. TB-Selatan, harus merasakan dinginnya tahanan Markas Komando, akibat membuang plastik klip transparan berisikan diduga sabu-sabu saat akan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Benar bang, tersangka Ahok terpaksa mendekam dalam tahanan, karena saat akan ditangkap dirinya ada membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan setelah ditimbang berat bersihnya 0,17 gram, selanjutnya melakukan penyelidikan yang intensif," terang Kasat Res Narkoba, AKP. Mhd Yunus Tarigan, SH didampingi KBO Iptu J Gultom dengan Seizin Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH, diruang kerjanya.

Dikatakannya, penangkapan berawal, saat Aiptu Sanjata Sinulingga beserta Aipda H.Surbakti, Bripda Mhd Arif Munthe dan Bripda Ismoyo R mendapat laporan masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan, ada seorang laki laki dengan ciri-ciri memakai kaos putih celana panjang memiliki narkotika jenis shabu akan melintas mengendarai sepeda motor skywave.

Lebih lanjut dikatakan Kasat res Narkoba Polres Tanjungbalai, tanpa menunggu lama, personil yang mendapat info berharga, segere melakukan pengintaian dan menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya dijalan H. Adlin, Gg.Sariti, Kel.Gading, Kec. Datuk Bandar. Tidak beberapa lama tersangka yang mengendarai sepeda motor Skywafe melintas.

"Anggota yang telah siap siaga langsung menyetop dan menghentikan kendaraan roda dua tersebut, namun warga keturunan Tionghoa ini yang ketakutan langsung menjatuhkan plastik kecil klip transparanan, personil yang melihat menyuruh mengambil, alhasil isinya sabu sabu dengan berat bersih 0,17 gram," ungkap Mhd Yunus.

Selain sabu-sabu, personil juga menyita barang bukti dari tangan tersangka Sumahok alias Ahok berupa 1 (satu ) bungkus plastik warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) lembar kertas berukuran kecil warna putih, uang tunai senilai Rp200.000, 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor skywave warna biru, selanjutnya digiring ke Markas Komando.

Mhd Yunus mengaku, Sekarang tersangka mendekam dalam tahanan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, dikenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sedang dilakukan pemeriksaan dan penyidikan yang intensif pihaknya. "Sabar yang lagi diperiksa dan mari bersama bergandengan tangan, agar narkoba di kota Kerang ini dapat diberantas sampai ke akar-akarnya," paparnya.