BINJAI - Walikota Binjai HM Idaham SH MSi dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Wilmar Ambarita menandatangani nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Pemko di jalan Jenderal Sudirman Binjai.

Penandatanganan disaksikan Ketua DPRD Zainuddin Purba, Sekda M Mahfullah Daulay, para Asisten, staf ahli, pimpinan SKPD dan para kasi di jajaran Kejari Binjai.

Kesepakatan bersama bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah bidang perdata dan TUN yang dihadapi Pemko Binjai, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan hukum serta kerjasama dalam rangka peningkatan kompetensi teknis dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi.

HM Idaham mengatakan pendampingan dan pendapat hukum dari Kejari melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) diperlukan karena banyak ketentuan dari kementerian yang membuat penafsiran berbeda dari tiap orang memandangnya.

“Adanya pendampingan ini agar dalam pelaksanaan kegiatan bisa sesuai ketentuan yang berlaku, “ kata Idaham.

Kajari Binjai Wilmar Ambarita menjelaskan TP4D akan melakukan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan sejak perencanaan sampai pada penyerahan hasil pekerjaan.

“Kami ingin bapak ibu tidak was-was melaksanakan tugas karena khawatir diperiksa,“ kata Wilmar Ambarita.

Kajari berharap penandatanganan kesepakatan ini bukan sekedar simbolis, tapi agar benar-benar dimanfaatkan. Jika ada proyek yang bernilai signifikan dan perlu pendapat hukum, agar melibatkan TP4D untuk mengawal dan mengawasi.

Namun ditegaskannya, pengawalan bukan dalam persepsi negatif tetapi agar pelaksanakan kegiatan benar-benar sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan serta kerugian negara.