MEDAN - Akibat sikapnya yang arogan memeras serta merampas harta korbannya, Yoel Hutabarat (27) warga Jl Gajah Mada Gg Aman No 28, Kel Babura, Kec Medan Baru, kini harus menanggung akibatnya dengan mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juri parkir (jukir) ini diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Sunggal. Dari tangan tersangka, barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp300 ribu juga turut diamankan petugas.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korbannya, M Ali Maksum (21) bersama rekannya, Prandi bergegas dari Labuhan Batu dengan menaiki kereta api menuju Medan. Sesampainya di Medan, korban menuju Jl Sei Batang Hari guna menumpangi bus menuju Aceh.

"Saat diterminal bus, motor tujuan korban sudah berangkat. Sehingga korban menumpangi betor guna menuju terminal bus lainnya," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.

Dikatakan Daniel, saat menumpangi bys, tersangka bersama rekannya, Y (DPO) meminta uang rokok pada korban, namun tak diberi korban. Sehingga tersangka merampas paksa dompet korban dan menghajarnya.

"Karena dompetnya diambil, korban berteriak minta tolong. Selanjutnya warga bersama pengendara lainnya mengamankan tersangka dan kita amankan. Kini tersangka masih kita periksa," tutup Daniel.