JAYAPURA - Penganiayaan terjadi di Abepantai Distrik Abepura, Jayapura, Papua. Seorang pria bernama Muhamsyah menjadi korban pembacokan dari pelaku AG (32).

Korban dibacok pelaku lantaran tidak terima anjing peliharaannya dilempari dengan batu oleh korban dan rekan korban, saat hendak mengantar minyak tanah, Senin (13/3) kemarin.

Paur Humas Polres Jayapura Iptu Jahja Rumra mengatakan, korban mengalami luka bacok pada pergelangan tangan dan bahu sebelah kiri, sehingga harus dilarikan ke RSUD Abepura.

“Saat ini pelaku telah diamankan oleh anggota Polsek Abepura untuk diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya seperti dirilis Cenderawasih Pos, Senin (13/3).

Menurut Jahja, kejadian ini berawal sekitar pukul 05.30 WIT, korban bersama rekannya, Bintang Yarangga bermaksud menuju rumah saudara korban untuk mengantar minyak tanah.

Namun saat melintasi rumah pelaku, tiba-tiba anjing milik pelaku menggongong sehingga korban dan rekannya melempar anjing tersebut menggunakan batu.

“Mengetahui anjingnya dilempar, pelaku tidak terima dan membawa sebilah parang menegur korban dan saksi Bintang Yarangga, sehingga terjadi cekcok mulut,” katanya.

Pelaku yang marah langsung mengayunkan parang ke arah saksi Bintang Yarangga, namun tidak kena. Melihat hal tersebut, korban langsung menegur pelaku, namun pelaku malah kembali menyerang korban, hingga membuat korban mengalami luka sobek di pergelangan tangan dan bahu sebelah kiri.

“Korban bersama rekannya Bintang Yarangga lari meninggalkan pelaku, korban langsung menuju RS Abepura menumpang ojek," ujar Jahja.

Setelah mendapatkan perawatan di RS Abepura, korban pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Kemudian pihak keluarga korban yang berada di Abe Pantai bermaksud menuju rumah pelaku, namun sebelumnya pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada salah seorang anggota Polsek Abepura yang berada di Abe Pantai yang kemudian bersama-sama mengamankan pelaku.

“Setelah Pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Abepura untuk menjalani proses hukum,” tambah Jahja. (jpnn)