TOBASA - Setelah menjalani serangkaian persidangan panjang hingga ke tingkat Kasasi, Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Kasmin Simanjuntak akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (13/3/2017) lalu.

Penyerahan diri ini dilakukan pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 907/K/PID.SUS/2016 tanggal 16 November 2016. Ini terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, tanggal 11 Agustus 2015 mengenai kasus pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III di Kabupaten Tobasa tahun 2010-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan, terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. 

Tindakan itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasmin juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara dalam kasasi MA disebutkan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/PID.SUS-TPK/2015/PT.MDN tanggal 11 Desember 2015 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/PID.SUS-TPK/2015/PT.MDN tanggal 11 Agustus 2015.

Dalam putusannya menyebutkan, Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Disebutkan juga menjatuhi pidana tambahan pada terdakwa membayar uang pengganti Rp 3.833.342.525, dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar selama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.

Sebelum menyerahkan diri, Kasmin terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh pegawai Puskesmas Siborong-borong di Lapas. Penyerahan diri Kasmin ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Parada Situmorang pasca keluarnya kasasi dari MA.