JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan kubu terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi ahli pidana itu adalah Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak secara tegas saksi ahli pidana yang hendak dihadirkan terdakwa Ahok tersebut. Sebab, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP dahulu dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.

"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis," ujar hakim di persidangan, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ahok akan menghadirkan tiga saksi fakta meringankan. Salah satu yang akan dihadirkan bernama Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.

Sementara saksi lain yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri dan sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung Suyanto. Ketiganya akan menjelaskan bagaimana kehidupan Ahok di Bangka Belitung. (snd)