MEDAN - Bardan Siregar (38) harus meringkuk di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai mekanik ini kedapatan memiliki paket kecil sabu saat ditangkap petugas di Jalan Pasar V Gang Pendidikan, Medan Helvetia.  "Awalnya kita memperoleh informasi tentang adanya transaksi di lokasi tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK kepada GoSumut, Minggu (12/3/2017).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui tersangka baru bertransaksi sabu dan saat itu juga warga Jalan Stasiun No. 51 Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini langsung ditangkap.

Usai ditangkap, Bardan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum selanjutnya. 

Akibat perbuatannya, ia pun dijerat dengan Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.