MEDAN - Petugas Sudit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan tiga orang pelaku penjual wanita melalui jejaringan sosial jenis Facebook. Dua di antaranya berstatus mahasiswi.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumut, ketiga pelaku diamankan dari salah satu hotel di Kota Medan. Ketiganya berinisial OR, NA dan AK.

"Mereka melakukan penjualan via internet kepada pria hidung belang. Para korban rata-rata mahasiswa dan ada yang masih di bawah umur," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Maruli Siahaan kepada wartawan, Minggu (12/3).

Ditambahkannya, para pelaku umumnya mematok harga kepada para pria hidung belang dengan harga mulai Rp 3 juta sampai puluhan juta rupiah. Teringkapnya kasus ini setelah petugas meyaru sebagai pelanggan saat mendapat informasi tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti beberapa alat kontrasepsi (kondom), kemudian beberapa buah HP dan uang jutaan rupiah yang diduga hasil dari transaksi.

"Semua masih kita dalami. Sudah berapa lama beroperasi dan apakah ini merupakan jaringan," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Juga Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.