MEDAN - Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, akhirnya Kepolisian Resor Kota Besar Medan akan mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka yang terlibat pembunuhan keji terhadap Indra Gunawan alias Kuna ke Kejaksaan Negeri ‎(Kejari) Medan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (11/3/2017).

"Dalam waktu dekat berkasnya akan kita kita limpahakan ke Kejaksaan. Sudah dilengkapi itu," kata Sandi.

Alumni Akpol tahun 1995 ini menjelasakan, hal itu dilakukan, mengingat peran masing-masing tersangka semakin jelas terlibat dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya Kuna.

"Proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga reka adegan, semakin memperjelas keterlibatan para tersangka, termasuk orang yang menyuruh melakukan pembunuhan yakni Siwaji Raja alias Raja Kalimas," jelas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Dari itu, Sandi menuturkan, pihaknya sangat optimis kasus ini akan P21 dan bisa segera disidangkan di Kejaksaan.

"Bukti-bukti dan berkas sudah semakin lengkap," tuturnya.

Disinggung mengenai langkah Pra Peradilan (Prapid) yang dilakukan tersangka Siwaji Raja, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan kalau hal itu merupakan hak tersangka untuk menempuhnya. ‎

Selain itu Sandi menegaskan, pihaknya akan menidak segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu kekondusifan Kota Medan.

"Kejadian ini, mengindikasikan aksi premanisme di Kota Medan sudah mengkhawatirkan. Maka dari itu, siapapun yang menodai Kota Medan, harus ditindak," tegas Sandi.

Sebagaimana diketahui, selain Siwaji Raja alias Raja Kalimas, salah satu tokoh Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan‎ Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki sepeda motor.

Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang Nomor. 6 Medan Petisah yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpam senjata api.

Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Ikhlas Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M Muslim (31) warga Jalan Sampali No 74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.

Sementara, dalam kasus ini, polisi menembak mati dua tersangka lainnya, yakni Rawindra alias Rawi dan Putra, sang eksekutor pembunuhan.