BELAWAN - PT Pelindo I telah menerapkan pelayanan wajib pandu bagi kapal niaga di Selat Malaka. Penerapan ini diberlakukan setelah adanya kesepakatan tiga negara dan IMO (International Maritime Organization).

Public Relation PT Pelindo I Cabang Belawan, Khairul Ulya, Jumat mengatakan, pemanduan kapal sudah mulai diberlakukan sejak awal Maret. Customer yang memakai jasa pandu, bisa dibooking secara online.”Sudah diberlakukan, booking bisa secara online oleh pihak customer,” ujar Khairul, sebagaimana yang dilansir www.sumutpos.co, Sabtu (11/3/2017).

Sebelum pemberlakuan diterapkan, Pelindo I telah lebih dulu melakukan uji coba sebagai langkah pengenalan pasar, serta melatih persiapan. Itu dilakukan perusahaan BUMN ini pada tahun 2016 lalu. “Untuk wajib pandu ada tarif, cuma saya tidak ingat nilai tarifnya. Yang pasti secara penuh telah diberlakukan,” kata Ulya.

Seperti diketahui, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pandu kapal di Selat Malaka diperbolehkan berdasarkan aturan UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Pun begitu, penerapan wajib pandu tersebut tetap melalui proses kesepakatan tiga negara yakni Malaysia, Singapura dan Indonesia. Selain itu, pemberlakuan ini juga dilaporkan ke IMO selaku organisasi pelayaran internasional.