JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta melarang sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP disiarkan televisi secara langsung. KPK tetap menghormati langkah pengadilan dan menyerahkan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA). 

"Karena memang di UU 31 tahun 99 UU Tipikor dan juga UU KPK kami berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Dan itu hak masyarakat untuk tahu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Namun demikian, KPK menyerahkan kepada Mahkamah Agung terkait teknis peliputan sidang. KPK menganggap MA memiliki otoritas untuk mengatur hal tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui Kantor Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana, menyebut sidang yang disiarkan langsung berarti dihadirkan kepada masyarakat dan bukan masyarakat yang hadir ke persidangan. Masyarakat sendiri dipersilakan hadir ke persidangan.

"Kalau live artinya konferensi dihadirkan ke masyarakat umum. Kita mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau tertarik untuk datang. Pada prinsipnya, semua persidangan terbuka untuk umum, masyarakat silakan ke pengadilan," jelas Yohanes di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Di sisi lain, Yohanes menyebut pengadilan tidak melarang peliputan atau kebutuhan pers dalam mendapatkan informasi. Hanya, tidak diperbolehkan siaran langsung. Pengadilan juga telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili Sugiharto dan Irman dalam kasus e-KTP.

"Majelis hakim besok diketuai Jhon Halasan Butar-Butar. Hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, hakim anggota 2 Emilia Djajasubagia, hakim anggota 3 Anwar, dan hakim anggota 4 Ansyori," ujarnya.

Konferensi akan digelar mulai besok, Kamis (9/3/2017). Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dtc)