MEDAN - Dengan suara pelan dan membaca tuntutan dengan tergesa-gesa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Khairul Rahman menuntut tiga terdakwa atas kasus kepemilikan sabu seberat 4,8 kg selama 13 tahun penjara, Rabu (8/3/2017), di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang yang hanya berlangsung tak sampai lima menit itu terlihat ganjil. Pasalnya sidang yang biasanya perkara Pidana Umum (Pidum) dimulai siang hari, dan tahanan yang biasa dibawa pada pukul 12:00 Wib, kini dimulai pukul 10.00 pagi tadi.

Tak hanya itu, jaksa juga terlihat tak siap membacakan tuntutan dengan tidak menyiapkan berkas tuntutan untuk diberikan kepada penasehat hukum terdakwa sehingga ditegur hakim.

"Menuntut ketiga terdakwa masing-masing Amid, Ahmad Muhajirin dan Rahmad Hidayat alias Datuk dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa dengan nada pelan.

Usai sidang, Jaksa yang dikonfirmasi mengatakan tak tahu berapa barang bukti dan tak ingat nama para terdakwa dengan alasan bukan perkara dia.

"Saya hanya bacakan, ini bukan perkara saya," ucapnya singkat.