MEDAN - Terbukti miliki narkotika dengan jenis daun ganja kering seberat 30 kilogram, dua terdakwa masing- masing Armansyah (38) dan Hadi Zulkadri (26) warga Aceh dituntut Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan penjara selama 20 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra VII, Selasa (7/3/2017) sore. Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, kedua terdakwa dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering, seberat 30 kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara," ungkap Indra dihadapan majelis hakim, yang diketuai Sormin.

Selain hukum penjara, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu, mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menetapkan terdakwa untuk ditahan, dipotong masa tahanannya. Menetapkan seluruh barang bukti yang ada," tandasnya.

Dalam tuntutan JPU, kedua kurir tersebut, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis hakim menginstruksikan kuasa hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, pekan depan.

"Pak pengacara, tolong siapkan pledoinya pekan depan ya, cuma satu minggu," sebut majelis hakim sembari menutup sidang tersebut.

Usai sidang, JPU Indra Zamachsyari menjelaskan, saat ini kepolisian sedang mencari keberadaan Muhammad Ali yang diketahui sebagai orang menyuruh kedua terdakwa edarkan ganja di kawasan Kota Medan.

Keduanya, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, di Jalan Ngumban Surbakti pada 18 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Muhammad Ali yang ikut dalam transaksi tersebut berhasil melarikan diri.

"Pada kejadian itu, ketiganya berencana menjual barang haram tersebut. Ternyata, pembeli merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar. Muhammad Ali saat ini DPO," ucap Jaksa kepada wartawan di PN Medan.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan dua goni yang berisikan daun ganja kering seberat 30 kg serta mobil Kijang Capsul abu-abu Nopol BL1840 FS turut disita untuk dimusnahkan.