JAKARTA - ‎Siapa saja nama-nama 14 anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang  pengadaan proyek e-KTP, hingga kini belum terungkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan identitas mereka.

KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski telah mengembalikan uang namun ke 14 anggota DPR itu bukan berarti lolos dari jerat hukum melainkan tetap dijadikan tersangka oleh KPK.

Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi.

Pengembalian itu tidak akan melunturkan status hukum seseorang.

Terlebih lagi anggota DPR itu baru mengembalikan uang setelah empat tahun menerima.

Padahal menurut peraturan perundangan, gratifikasi harus dikembalikan kurang lebih dari 30 hari setelah menerima.‎

"Memang ada 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK, tidak hanya mengembalikan mereka juga kooperatif memberi informasi. Dari sana kami ungkap pihak lain yang diduga terlibat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan, saat ini KPK masih fokus dalam persiapan persidangan perdana sambil mempelajari fakta persidangan.

Setelah itu, barulah 14 anggota DPR tersebut akan diproses sambil menunggu fakta-fakta lain di persidangan.

Bahkan menurut Febri, ‎ada pihak lain yang diduga menerima uang "panas" dalam jumlah besar, namun tidak kooperatif padahal KPK sudah mengantongi buktinya.

"Siapa saja nama 14 orang itu nanti pasti disebutkan dalam dakwaan. Semua sudah kami tulis di surat dakwaan KPK. Makanya saksikan pada 9 Maret nanti, peran-peran mereka juga akan kami ungkap di persidangan," tegasnya.(tnc)