MEDAN - Dikarenakan main hakim sendiri, Bambang Hermanto (62) terpaksa digiring petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Duh, kenapa? Informasi yang diterima, pelaku yag diketahui berdomisili di Komplek Palem Mas VIII No. 2 - F, Jalan Binjai KM 12 Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini, diciduk petugas kepolisian dikenakan tega menganiaya Ahmad Juri Nasution (56), yang tidak lain merupakan kerabatnya sendiri.

"Korban meminta pelaku untuk tidak ikut campur soal penjualan rumah peninggalan abang kandung korban yang ada di Jakarta melalui telepon," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal didampingi Kepala Unit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik kepada GoSumut, Sabtu (4/3/2017).

Diduga tersingung dengan permohonan korban tidak berapa lama kemudian pelaku langsung mendatangi korban di bengkel tambal ban tempatnya bekerja, Jalan Binjai KM 12,5. 

"Karena tersinggung, setengah jam kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah samurai langsung menghajar kerabatnya tersebut secara membabibuta," ungkap Daniel.

Setelah puas menghajar korban, pria pengagguran ini juga mengancam akan membunuh adik iparnya tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan Bambang terhadap dirinya, korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Sunggal. Petugas yang menerima laporan, langsung mengamankan pria tersebut di kediamannya tanpa perlawanan. 

Imbas perbuatannya, kini tersangka harus merasakan hari-harinya di rumah tahanan Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 351KUHPidana.