MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi pada pengerjaan peningkatan jalan lingkar di Tuk-tuk, Tomok dan Lottung, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyebutkan, jalan lingkar di Kabupaten Samosir dikerjakan oleh Dinas PU Kabupaten Samosir pada Tahun Anggaran 2015.

Menurutnya, penyidik Pidsus Kejatisu telah melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang menangani proyek itu untuk dimintai keterangan.

"Yang kita panggil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di Dinas PU Samosir. Tapi di surat panggilan tidak tercantum namanya," Sumanggar Siagian, Jumat (3/3/2017).

Namun Sumanggar mengaku belum bisa merinci anggaran kegiatan tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

"Detilnya belum bisa disampaikan, penyidik masih dalam tahap pulbaket dan puldata," terangnya.

Sekadar diketahui, peningkatan jalan lingkar di Samosir sepanjang 145 km ini untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba (KSPN).