MEDAN - Abdul Rahman Charen alias Kari (52) penduduk Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal diamankan Kepolisian Sektor Sunggal. Pasalnya, pria lanjut usia ini kedapatan memiliki lima gram narkotika jenis sabu saat diringkus petugas.

Akhirnya Kari mendekam di jeruji besi karena dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Informasi diperoleh GoSumut, di Markas Kepolisian Sektor Sunggal, Jumat (3/3/2017) menyebutkan, pelaku yang telah memasuki masa lanjut usia (lansia) itu, diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal berdasarkan laporan warga melalui aplikasi 'Polisi Kita' milik Kepolisian Daerah (Polda Sumut) yang baru saja diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Merdeka Medan, Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat pada Minggu (5/2/2017) lalu.

"Informasi dari masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita bahwa di Jalan Pinang Baris terdapat transaksi narkoba," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik dalam siaran persnya.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, petugas yang menerima informasi, langsung bergegas menuju lokasi, guna memastikan kebenaran info tersebut.

Sesampai di lokasi, petugas pun menemukan pelaku yang dimaksud, berdasarkan laporan itu. Lalu, ayah enam anak itu pun, diamankan.

"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika," jelas mantan Kepala Kepolisian Sektor Delitua ini.

Sementara, tersangka sendiri mengaku barang haram seberat lima gram itu dibelinya seharga Rp. 5 juta dari seorang bandar berinisial A yang kini sedang diburon petugas.
"Itu saya beli dari kawan lima juta. Mau dijual lagi," akunya.

Kari yang baru dua pekan bekerja sebagai pedagang barang haram itu, mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan harian diri dan keluarganya. Kini, pria pengangguran itu hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi, ruang tahanan Mapolsek Sunggal.