MEDAN - Sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Linda Savita atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar yang terjadi saat Pilkada Kota Medan 2015, Kamis (2/3/2017), terpaksa harus ditunda.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU), Emmy yang sudah menghadirkan dua orang saksi sejak pukul 09.00 pagi, terpaksa harus ditunda karena saksi kembali pulang.

"Iya terpaksa ditunda karena tadi saksi hadir dan sudah menunggu dari jam 9 pagi, tapi majelis hakim masih ada sidang lain, jadi kami disuruh menunggu. Tapi tadi tiba-tiba saksi ada urusan dan berhalangan untuk bisa kembali hadir, jadi sidang ditunda sampai besok, Jumat lah," bebernya.

Pantauan Gosumut, tak hanya saksi, Ramadhan Pohan dan kuasa hukumnya juga sudah berada di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan sejak pukul 09.00 pagi.

Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan mantan calon Walikota Medan didakwa melakukan penipuan total sebesar Rp15,3 miliar dana milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.