MEDAN -‎ Meski sempat beberapa kali mangkir, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, akhirnya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). "Iya, tersangka Tiurma Pangaribuan hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan kapasitas sebagai tersangka,"? ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian,? kepada wartawan, Kamis (2/3/2017).

Selaku ?Direktur PT. Welly Karya Nusantara?, Tiurma Pangaribuan menjalani pemeriksaan lebih kurang sekitar 120 menit. Hal itu dikarenakan tersangka menghadiri pemeriksaan masih dalam keadaan sakit.

"Sebentar Tiurma datang untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit. Tiurma diperiksa selama 2 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00," sebut Sumanggar.

Namun, sampai saat ini belum diketahui persis penyakit apa yang tengah dialami Tiurma Pangaribuan. Meski begitu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu akan terus mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat ?di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan?.

Dalam kasus ini, ?proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan.

Dengan itu, Sumanggar mengungkapkan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tiurma Pangaribuan, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini, bersama dua tersangka lainnya, yakni Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah.

Kejatisu mengungkapkan ada 6 item volume pengerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul seperti Item area pengerasan lahan terminal Amplas, Item pekerjaan Overlay pekerasan lama, Item Peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump terminal Amplas dengan status nihil atau tidak proses pengerjaan dilakukan, dan Item saluran drainase pada normalisasi saluran lama terminal Amplas.

Kemudian, Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase (beton) terminal Amplas, dan terakhir Item pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas.?

"Terhadap para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.