MEDAN - Terdakwa Budi alias Akheng (34) dibantarkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke RS Jiwa Provinsi Sumut. Akibatnya persidangan kasus perdagangan kulit harimau Sumatera yang menjerat Akheng terpaksa dihentikan. Hal itu diutarakan Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (28/2/2017).

Dijelaskannya, pembantaran terdakwa Akheng dilakukan majelis hakim Jhony Siahaan, pada Senin 27 Februari 2017 kemarin. Pembantaran tersebut dikarenakan adanya keterangan saksi ahli dr Sitompul, bahwa Akheng mengalami gejala stres berat sehingga harus dibantarkan ke RS Jiwa Provinsi Sumut.

"Yang bersangkutan tidak layak disidangkan. Saat disidangkan yang bersangkutan tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Dari keterangan saksi ahli, dr Sitompul, dia mengalami stres berat selama persidangan," kata Erintuah Damanik.

Menurutny, Akheng akan dirawat di rumah sakit hingga sembuh. Jika kondisinya sudah memungkinkan, maka Akheng akan disidangkan kembali.

Mengenai penjagaan Akheng selama di RS Jiwa Provinsi Sumut, Erintuah menyatakan, hal itu menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.

"Kita tidak mungkin menyidangkan orang dalam keadaan sakit, makanya kita kembalikan dulu ke RS Jiwa. Ketika sudah layak, nanti akan kita sidangkan lagi. Jadi sementara kasusnya dihentikan sampai dia sembuh. Ada penjagaan dari jaksa, jadi yang berurusan itu jaksa selama terdakwa dalam perawatan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Budi alias Akheng bersama Edy Murdani alias Edi (37) dan Sunandi alias Asai (61) didakwa jaksa Debora Sabarita karena memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Sumut pada Senin (17/10/2016) lalu.

Penangkapan ketiganya berawal saat petugas melakukan penyamaran untuk membeli kulit harimau seharga Rp70 juta.

Setelah disepakati, kata jaksa, petugas yang menyaru melakukan transaksi jual beli kulit harimau di Kamar 415 Hotel Madani, Medan.

Saat itulah, petugas yang melakukan penyamaran langsung meringkus ketiga terdakwa. Bagian tubuh hewan yang dilindungi itu didapat terdakwa dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya. Dari tangan ketiganya petugas menyita kulit harimau dalam keadaan basah dengan ciri-ciri kulit berwarna loreng kuning. Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan 3 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam plastik, kelamin rusa jantan, kulit ular dan tempurung kura-kura.

Ketiga terdakwa dijerat pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.