MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muhammad Sofyan mengakui, bahwa banyak papan reklame berdiri di zona larangan alias zona merah.

Ia menyebutkan hari ini pihaknya telah menyurati perusahaan pemilik papan reklame ilegal dan akan melakukan pembongkaran dalam tujuh hari ke depan.

"Hari ini kita surati pemilik papan reklame, untuk melakukan pembongkaran. Surat ini berlaku tujuh hari, apabila masih ada papan reklame ilegal akan kita (Satpol PP) bongkar," kata Muhammad Sofyan.

Lambatnya pengawasan dan penertiban sebut Sofyan dikarenakan perpindahan tugas pengawasan dan penertiban yang sebelumnya dimiliki TRTB ke Satpol PP.

Ia juga berharap tak ada perlawanan dari pihak pengusaha atas penertiban ini.

"Kan kemarin di TRTB, sekarang baru di Satpol PP. Harapannya tidak ada yang melawan, kami juga sudah berkomunikasi ke Polisi dan TNI," ucapnya mengakhiri.