BELAWAN - Asyik kemasi sabu ke dalam palstik, 4 warga Jalan Pancing, Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dari lokasi penggerebekan petugas berhasil membawa Ompong (26) Ari Pranata (21), Ari Angga (22), Vijay (25) serta BB (barang bukti) 1 kaca pin, bong sabu, 3 paket kecil sabu dan 1 plastik bungkus kosong sabu.

Penggerebekan dilakukan pihak Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan informasi dari para warga dikarenakan maraknya peredaran narkoba di kawasan Mabar Hilir. Bermodalkan info warga lalu pihak Polres Pelabuhan Belawan menurunkan langsung anggotanya ke lokasi.

Benar saja, petugas kepolisian bersama Kepling 5 Mabar Hilir, Herman mengendus dan memantau kegiatan 4 orang yang mencurigakan dalam lokasi pemancingan Bagudung di Pasar 4 Mabar Hilir.

Tak menunggu lama, petugas kepolisian pun langsung menggerebek lokasi pemacingan Bagudung di Jalan Pancing, Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir. Dari lokasi pemacingan itu petugas kepolisian langsung menggelandang 4 orang warga beserta BB-nya ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Kabar yang berkembang di kawasan Mabar Hilir para tersangka adalah merupakan bandar sabu ketengan yang sangat meresahkan. Selain selalu membuat keonaran para tersangka cenderung menjajakan sabunya kepada para anak-anak sekitar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Dedi Kurniawan SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Mabar Hilir terkait kasus narkoba.

"Benar Bang! Ari Angga serta Ari Pranata kita tangkap beserta BB-nya 1 kaca pin, bong, 3 paket kecil sabu serta 1 plastik paket kosong sabu," ucap Dedi melalui telepom selulernya.