BATUBARA - Tim oprasional reserse Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menggerebek rumah bandar narkoba jenis Ganja kering di Jalan Nelayan Link IV, Kelurahan Tanjung Tiram didalam wadah pelastik goni seberat 10 Kg.

Dalam penggerebekan itu petugas meringkus sang bandar, Safrizal alias Izal (31) beserta barang bukti 10 Kg daun ganja kering yang tersimpan dalam goni plasti warna putih didalam rumah tersebut.

Kapolres Batubara AKBP Dedi Indryanto SIK melalui Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Irsol SH menjelaskan, bahwa pada awalnya hari itu sekira pukul 05.40 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang sudah lama di incar petugas ke polisian sedang berada dirumahnya dan baru saja menerima pesanan narkotika jenis ganja itu.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Labuhan Ruku berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna lakukan penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.

"Setelah kami memastikan betul tersangka berada dirumahnya, kemudian kami baru melakukan pengepungan dan menggerebekan di TKP", terang Irsol.

Ketika digeledah rupanya petugas berhasil menemukan barang bukti ganja kering yang di bungkus dalam goni plastik warna putih, dan tersangka diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batubara.

"Atas kejahatan itu, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dijerat dengan hukuman yang seberat beratnya", ucap Kapolsek mengakhiri.