JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra optimistis kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka, Habib Rizieq Shihab akan dihentikan oleh polisi.

Menanggapi hal itu, pihak Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor, menantang Yusril membuktikan teorinya.

"Harus dibuktikan dong (Rizieq tidak bersalah)," kata kuasa hukum Sukmawati, Yongla Patria kepada wartawan, Senin (27/2).

Ia justru lebih yakin terlapor Rizieq akan dinyatakan bersalah.

"Kalau Rizieq salah, dia kena pasal-pasal. Nanti harus bertanggung jawab," ujar Yongla.

Menurut Yusril, Pancasila versi Sukma hanyalah usulan dari Soekarno yang saat itu menjabat Presiden pertama RI.

"Jadi, agak beda pendapat kita dengan pendapat Sukma itu. Sukma kan ngotot Pancasila 1 Juni. Satu Juni itu kan baru usulannya Bung Karno. Tanggal 22 Juni itu kan kompromi, ketuanya Bung Karno juga," jelas profesor hukum tata negara itu seperti diberitakan RMOL.com.

Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.(rmol)