MEDAN - Berkas tersangka KS dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus dugaan penyerobotan lahan PT Mandiri Makmur Lestari (MML) kepada Polda Sumut. "Berkas perkara yang dikirim kepada kita dari Polda Sumut, dinyatakan P-19. Dan Jaksa penuntut umum (JPU) kembalikan kembali ke pihak kepolisian untuk dilengkapi kembali," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (27/2/2017).

Pelimpahan tahap pertama kasus dugaan penyerobotan lahan dengan tersangka KS telah dilakukan 6 Februari 2017 lalu berdasar surat Dir Res Krimum Polda Sumut dengan nomor: B/169/II/2017 Dit Reskrimum. Sumanggar menjelaskan masih terdapat materi penyidikan yang kurang ?dan harus dilengkapi penyidik Polda Sumut.

"Sudah kita pulangi seluruh berkasnya, pekan lalu. Kita tunggu kembali berkas perbaikan ke kita lagi," tutur Sumanggar.

Dengan itu, berkas perkara milik petinggi salah OKP di Medan, masih panjang prosesnya untuk dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P-21.

"Harus diperbaiki sebelum dinyatakan P-21 oleh JPU," tandasnya.?

Diketahui, KS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan sekira 6,8 hektar di Seruwai, Medan Labuhan, Kota Medan, yang dilaporkan oleh PT MML. Penyidik menyematkan status tersangka usai melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

Polda Sumut menangani perkara itu sejak tahun 2015 lalu. Saat berstatus saksi, KS juga sudah pernah diperiksa penyidik. Distatus tersangka, KS juga dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.