MEDAN - Kepolisian Sektor Patumbak kembali membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir warga asal Provinsi Aceh dengan barang bukti daun ganja kering seberat 30 kilogram. Ironisnya, salah seorang kurir masih berstatus pelajar.

Informasi yang dihimpun GoSumut di Mapolsek Patumbak, Minggu, (26/2/2017), tersangka yang dimaksud ialah MZ alias Danil (24) penduduk Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dan seorang pelaku yang masih berstatus pelajar yakni, MN (17) warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, mengatakan, kurir narkotika antar Provinsi itu dibekuk dari salah satu loket bus di Jalan SM Raja KM 7, Kecamatam Medan Amplas berdasarkan laporan masyarakat.

"Ya, kita berhasil mengungkap jaringan ini berdasarkan laporan masyarakat. Satu tersangka masih berstatus pelajar," kata Fery yang didampingi Panit Reskrim Iptu Syahril Siregar SH.

Fery menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, kurir barang haram tersebut mengaku mendapat tugas mengantarkan ganja itu ke Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. "Keduanya mengaku akan mengantarakan ganja tersebut ke Pekan Baru, Riau," jelas Fery.

Orang nomor satu di Unit Reskrim Mapolsek Patumbak ini menambahkan, tersangka sendiri membawa ganja tersebut dengan buah lansat sebagai penutup di dalam kotak. "Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan ganja tersebut di dalam kotak bersama dengan buah langsat. Namun, berkat kejelian petugas, kita berhasil mengungkapnya," tambah Fery.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak. Mereka dijerat dengan Undang - undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.