MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) membuat aturan khusus untuk ibu hamil penumpang kereta api. Dikutip dari www.medansatu.com, Sabtu (25/2/2017), aturan baru itu mengharuskan ibu hamil menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan kandungannya sehat bila ingin naik kereta api jarak jauh.

“Harus ada surat keterangan dokter yang menyatakan kandungannya sehat bagi ibu hamil yang usia kandungannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara Ilud Siregar kepada wartawan.

Syarat lainnya, setiap ibu hamil wajib didampingi bila melakukan perjalanan jauh dengan kereta api, minimal seorang pendamping.

Jika aturan ini tak dipenuhi, namun si ibu hamil tetap ngotot mau naik kereta api, maka diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan sanggup dalam perjalanan dengan penuh tanggung jawab sendiri.

Ilud berharap aturan ini dapat diikuti dan dipatuhi oleh setiap ibu hamil calon penumpang kereta api. “Peraturan ini diharapkan diikuti ibu hamil calon penumpang kereta api untuk kelancaran perjalanan kereta api,” terangnya.

Bila ada ibu hamil yang tak diperkenankan naik kereta api, tiketnya akan dikembalikan 100 persen. Ilud mengatakan, aturan ini mulai berlaku pada 31 Maret 2107.