MEDAN - Personil Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil mengamankan tiga orang terkait praktik perjudian dari sebuah warung kopi di Jalan TB. Simatupang Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Satu di antaranya merupakan kasir mesin judi jenis Jackport. Petugas membekuk ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu marak ptaktik perjudian.

Informasi diperoleh GoSumut, Jumat, (24/2/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Abdul Kadir (54) penduduk Jalan TB. Simatupang Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Ia merupakan seorang kasir.

Sedangkan dua orang pemain yang berhasil dibekuk ialah Mulyadi (48) warga Jalan TB. Simatupang Kelurahan Lalang dan Fajar Riadi (21) warga Desa Kwala Sawit, Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah yang dikonfirmasi seputar hal tersebut mengatakan para tersangka tengah menjalani pemeriksaan. "Iya, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan," kata AKBP Febriansyah.

Ia menjelaskan, para tersangka telah mengakui perbuatannya terkait perjuadian. "Masing - masing tersangka telah mengakui perbuatannya," jelas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara, Abdul, sang kasir mengakui dirinya telah melakoni profesi sebagai kasir mesin judi Jackport selama dua pekan terakhir. "Baru dua pekan ini saya menjadi kasir Jackport itu dengan fee sebesar 10 persen," akunya.

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita uang senilai 200rb dan empat unit mesin Jackport berikut koinnya sebagai barang bukti.