MEDAN - Kendati pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, namun pada kenyataannya, pernyataan tersebut sangat berbanding terbalik dengan keadaan sesungguhnya. Sebab, masih banyak lagi lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan marak akan peredaran narkotika.  Informasi diperoleh GoSumut, Jumat (24/2/2017) lokasi yang dimaksud seperti di Jalan Pancasila, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi ini, para pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu masih menjadikan barang haram tersebut sebagai primadona. Terlebih oleh para bandar.

Ironisnya, kebanyakan para pelaku yang terlibat narkotika dinkawasan tersebut sudah pernah menjalani hukuman akibat barang mematikan itu. Akan tetapi kesemua itu tidak lantas membuat mereka jera. 

"Peredaran narkotika masih menjadi primadona di kawasan ini. Selama 24 jam, setiap hari tanpa ada rasa takut," kata salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan. 

Ia menyebutkan, para pengedar dan pemakai di lokasi tersebut kebanyakan mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika. "Pelakunya, mulai dari bandar hingga pengedar, pernah dihukum akibat keterlibatan peredaran barang haram itu," sebutnya. 

Saat ini, ia berharap, aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polrestabes Medan beserta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika yang merusak masa depan generasi penerus ini.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi dengan kejahatan narkotika. Sebab, ekses dari barang haram ini sangat buruk. Hal itu tercermin dari para pelaku kriminal yang tertangkap, 70 persen merupakan pengguna narkotika.