JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini masih akan terus melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Ada waktu 120 hari yang diberikan PTFI untuk melakukan diskusi mengenai status mereka dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Ancaman batas waktu itu dikatakan langsung oleh Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson dalam konferensi pers yang dilakukannya saat mengunjungi Indonesia.

Intinya, jika dalam 120 hari permasalahan tidak selesai, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum internasional atau arbitrase.

Anggota Komisi VII Muchtar Tompo meminta pemerintah tidak mempedulikan ancaman Freeport tersebut. Sebab, bukan hanya saat ini ancaman tersebut dilontarkan Freeport. Sebelumnya, ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.
Justru dengan begitu, masyarakat Indonesia yang sudah lama bekerja di PTFI bisa menjalankan perusahaan tambang itu menjadi lebih baik.

"Karyawan mesti diberi pemahaman bahwa siapa pun yang kelola (tambang) Freeport, maka karyawan tetap bisa bekerja dengan baik, bahkan bisa lebih menjamin kepastian kesejahteraannya," ungkapnya seperti diberitakan Okezone, Kamis (23/2).

Sehingga menurutnya, pemerintah harus memberikan sosialisasi lebih kepada masyarakat mengenai hal ini. Pemerintah harus menjelaskan bahwa mengubah status Freeport menjadi IUPK adalah jalan paling baik.

Pasalnya, hampir selama 50 tahun Freeport di Indonesia, pemerintah selalu mengalah.

"Pemerintah dan media mesti memberi pemahaman bahwa yang dilakukan pemerintah ini tujuannya mulia, demi kepentingan rakyat Papua dan demi kedaulatan bangsa," tukasnya.(okz)