MEDAN -  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pelayanan Ketenagakerjaan DPRD Medan, Bahrumsyah meyakini permasalahan pengangguran di Kota Medan dapat diselesaikan. Anggota Komisi B DPRD Medan itu mengungkapkan, tak berkurangnya angka pengangguran di kota ini dikarenakan kurangnya informasi mengenai lowongan yang tak terpublikasikan dengan baik.

"Perda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Juni 2017. Di sini akan diatur bahwa seluruh lowongan pekerjaan harus sepengetahuan Disnaker, dan mereka yang membutuhkan pekerjaan mendaftar ke Disnaker supaya memperoleh informasi," kata Bahrumsyah, Kamis (23/2/2017).

Hal ini, kata Bahrum, dikarenakan Kementerian Tenaga Kerja mewanti-wanti pemerintah kota untuk mencampuri proses seleksi penerimaan karyawan yang melamar kerja. Sehingga tak ada pengutamaan masyarakat ber-KTP luar Medan untuk bekerja di perusahaan yang berkantor di Medan.

"Kita telah konsultasi ke kementerian. Masyarakat KTP Medan dan daerah lain wajib diperlakukan sama. Jadi tak bisa, sementang perusahaan berdomisili di Medan lantas menerima masyarakat asli Medan. Kementerian menyebutkan ini persoalan hak asasi," sambungnya.

Tak lupa pula, ia juga meminta Disnaker untuk melakukan pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan keahlian secara gratis kepada seluruh pencari kerja.

"Pusat punya lembaga pelatihan keahlian profesi di Jalan Gatot Subroto. Disnaker Medan juga harus punya sendiri. Sehingga tak ada ketergantungan kepada perusahaan dan masyarakat Medan dapat mandiri," ucap Bahrumsyah mengakhiri.