MEDAN- Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk upaya penetapan tersangka dan penahanan Siwaji Raja dalam perkara pembunuhan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna (43) yang diajukan oleh Tim penasehat hukum Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, Ir S Siwaji Raja ST.

Elza Syarief selaku kuasa hukum Ir S Siwaji Raja bertindak sebagai pemohon. Sedangkan Polrestabes Medan bertindak sebagai termohon. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Erintuah Damanik itu digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/2/2017).

Sidang yang sempat dibuka, namun tim biro hukum Polresta Medan tidak hadir. Maka sidang terpaksa harus ditunda majelis hakim.

Menurut Elza Syarief selaku tim kuasa hukum Siwaji Raja, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, diperlukan dua alat bukti yang kuat.

" Kami melihat belum ada bukti cukup yang menjerat klien kami. Kami keberatan," ucapnya.

Elza mengatakan nantinya semua akan mereka ungkap di persidangan termasuk mengenai klien mereka yang disebutkan ditangkap oleh polisi. Namun Elza menyesalkan tim biro hukum Polrestabes Medan yang tidak hadir di persidangan.

"Prapid ini bukan berarti kita berseteru dengan polisi, tapi untuk mengontrol terhadap kinerja polisi. Banyak fakta-fakta yang tidak benar. Saya lihat ada sesuatu tidak persis dengan fakta. Maka akan kita luruskan faktanya. Semua akan kita ungkap di sidang," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Ir S Siwaji Raja ST ditetapkan sebagai tersangka penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1/2017). Dia ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi pada Minggu (22/1/2017) siang. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut pada Senin (23/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.Dari pemeriksaan polisi, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi. Bahkan komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Kuna.

Percobaan pembunuhan pertama dilakukan pada 5 April 2014. Tapi pada pembunuhan tahap pertama mereka salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna.

Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat India Hindu di Medan. Adapun Korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka agama Hindu yang juga menjadi pengurus Hindu Center Medan.