MEDAN - Setelah baru mengekspose nama empat tersangka, kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah mendalami keterlibatan pejabat tim penyelenggara kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar.


Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat ini pihaknya tengah mendalami keterlibatan penyelenggara yang diduga ada terlibat dalam kasus ini.

"Kita tengah dalami tim penyelenggara. Tapi saat ini kita selesaikan pemeriksaan tersangka dulu, baru kita dalami keterangannya apakah ada keterlibatan penyelenggara. Karena kita yakin ada keterlibatan penyelenggara," ucap Sumanggar, Rabu (22/2/2017).

Keempat tersangka yang dibeberkan penyidik yakni Buhianto Suryanata (PT,Proxima Convex), Matharion Nainggolan(PT Shalita Citra Mandiri), Taufik HM (Mitra Multi Komunication) dan Rahmat Jaya pramana S (PT Ekspo Kreatif Indo).

"Keempat tersangka kemarin kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan hanya satu yang datang. Dimana dua orang tersangka sakit dan ada surat sakitnya. Saat ini kedua tersangka yang sakit di rawat di RS Jakarta. Sedangkan satu orang tanpa keterangan," papar Sumanggar.

Sebelumnya, Sumanggar mengatakan kerugian negara terdapat dua versi. Sumanggar menjelaskan penghitungan kerugian negara (PKN) dan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp 1,5 miliar. Tapi pihaknya menggunakan akuntan publik PKNnya, mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, belum keluar semuanya. ‎

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum. ‎Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah 30 orang saksi.‎