MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat angkat bicara, soal angkutan berbasis online yang diminta oleh para pengemudi becak bermotor (parbetor) untuk diberhentikan, Selasa (21/2/2017). Menurutnya, dari 26.000 jumlah betor di Kota Medan, hanya 2.000 yang mengurus uji kelayakan kendaraan tersebut.

"Cuma dua ribu yang ngurus. Contohnya perpanjang plat kuning, yang lain itu tidak ada yang ngurus," ucap Renward Parapat, saat berada di Kantor Wali Kota Medan.

Dia mengungkapkan, angkutan berbasis online itu memang diperbolehkan beroperasi. Hanya saja, untuk mencabut izinnya, Renward sendiri belum bisa mengatakan, karena bukan Dinas Perhubungan yang berkompeten.

"Gak bisa kita cabut izinnya, karena izinnya bukan kami yang buat, namun nanti akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas hal ini," ucap Kepala Dinas Perhubungan tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah juga belum mampu memenuhi tuntutan dari abang becak motor. Sebab, izinnya itu tidak pernah masuk dalam pemerintahan Kota Medan.