MEDAN - Riski alias Riki (29) warga Jalan Sukabumi Baru Lorong III, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, memang tidak tahu diuntung, Sudah diberi kepercayaan, tapi malah tidak bisa menjaga amanah tersebut. Akibatnya, ia pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal. Informasi yang diperoleh GoSumut, Selasa (21/2/2017), peristiwa ini terjadi saat pelaku mengantar belanjaan ke rumah korban yang diketahui bernama Nurjanah (36) di Jalan Pasar Kecil Dusun X, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Saat hendak keluar dari rumah tersebut, pelaku melihat satu unit telepon genggam merek Lenovo yang tengah dicas. Melihat situasi aman, pelaku pun langsung mengambilnya dan pergi meninggalkan rumah korban. "Pelaku itu orang kepercayaan korban. Tapi ia salah gunakan kepercayaan itu," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.S.IK.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini mengungkapkan, ponsel tersebut dicas di atas meja. Tapi raib setelah pelaku keluar dari rumah. "Anak korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkannya kepada korban," ungkap Daniel.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar ini menerangkan, korban yang mendapat laporan pencurian langsung mencari korban. "Namun saat diinterogasi korban, pelaku tidak mengakui perbuatannya hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal," terang Daniel.

Selanjutnya, ungkap Kapolsek, petugas yang menerima laporan langsung mencari pelaku dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan.

"Kepada petugas, akhirnya Riski mengakui perbuatannya, dan ponsel milik majikannya tersebut telah ia jual ke counter handphone di Jalan Binjai," tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Akibat perbuatannya, untuk sementara waktu, tersangka harus merasakan dinginnya ubin Mapolsek Sunggal.