MEDAN - Dua tersangka mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menjadwalkan pemeriksaan tersangka hari ini atas dugaan korupsi pelaksanaan empat item proyek pengadaan Komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi Tahun Ajaran (TA) 2011 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu Anggaran sebesar Rp 2 Milyar, dengan Kerugian Negara Mencapai Rp 800 juta.

Adapun kedua tersangka yang mangkir dari pemanggilan penyidik Kejatisu hari ini yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Dairi Drs. Pasder Berutu dan Dian Kristina Tulis yang mangkir tanpa keterangan.

"Kita jadwalkan dua tersangka hari ini tapi keduanya mangkir dari pemanggilan penyidik yang akan memeriksa sebagai tersangka," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (20/2/2017).

Menurut Sumanggar, dalam kasus ini ada lima tersangka dan pihaknya sudah menahan tiga tersangka dan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua pada pekan depan.

" Ada lima tersangka dalam kasus ini. Dan kita akan layangkan surat panggilan kedua terhadap dua tersangka pekan depan," bebernya.

Sebelumnya tiga tersangka sudah ditahan penyidik Kejatisu yakni, Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari.

Ketiganya dipanggil sebagai tersangka dengan Nomor surat Panggilan : SP- 97, 98 dan 99 /N.2.5/Fd.1.02/2017 tertanggal 8 Februari 2017 dan diperiksa diruangan Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangan selama Sembilan Jam dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib serta ketiganya dimintai keterangan sebanyak Dua Puluhan Pertanyaan Terkait dugaan korupsi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli dari Politehnik Negeri Medan dan didapatkan untuk Empat item kegiatan tersebut tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak dan kemudian dilakukan Aduit Kerugian Negara oleh Akuntan Publik dan didapatkan jumlah kerugian negara Lebih kurang Rp 800 juta," ucap Kasi Penkum Kejatisu melalui Jaksa Muda Yos Tarigan, Selasa (14/2/2017).

Menurut Yos, Pada kasus tersebut Pidsus Kejatisu telah menetapkan Empat tersangka dan pada pemeriksaan Selasa (13/02) satu orang tersangka berinisal D K T tidak hadir tanpa keterangan.

"Para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Ketiga tersangka kemudian dibawa dengan mobil tahanan Kejatisu untuk ditahan di Rutan Tanjung gusta Kelas 1 A Medan.