MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan pemberkasan surat dakwaan dua tersangka kasus ‎pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga. "Kita tengah melakukan pembuat surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang ditunjuk dalam kasus ini, setelah pelimpahan dari Polda Sumut," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2017).

Setelah itu, JPU akan melakukan ekspos internal dengan pimpinan di Pidana Khusus (Pidsus) di Kejatisu, guna memaksimalkan surat dakwaan milik Tohong Siregar dan Taufiq Ismail. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di KSOP Sibolga.

"Setelah siap dakwaan, kita kirim berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk diadili. Usai semuanya rampung, termasuk surat dakwaan," ungkap Sumanggar.

Dia menjelaskan, Polda Sumut melimpahkan ?berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar yang dilakukan dua oknum pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (17/2/2017) kemarin.

? Kedua tersangka, kata dia, membanderol tarif pengurusan izin berlayar kapal dengan nominal Rp200 ribu-Rp2 juta di Pelabuhan Sibolga yang semestinya tidak ada pemungutan biaya. 

"Meskipun tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan izin berlayar, namun kedua tersangka yang memiliki jalur wewenang dalam penerbitan izin itu mematok bayaran Rp200 ribu sampai Rp2 juta kepada setiap pengurus surat izin berlayar kapal," katanya.

?Kemudian, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Kedua tersangka, jelas Sumanggar, akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan atau disebut dengan OTT di Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, Jum'at (23/12/2016) lalu. Dari lokasi polisi mengamankan dua orang tersangka dan uang tunai jutaan rupiah.

Kedua tersangka tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Poldasu saat pengurus kapal KM Wora Victory yang diwakili oleh Tulus Simanungkalit memberikan uang pelicin pengurusan surat izin berlayar sebesar Rp200 Ribu kepada Kedua tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa? dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data izin berlayar kapal-kapal yang telah berangkat dan ditemukan uang dari tersangka Muhammad Taufik sebesar Rp2,1 juta dan dari tersangka Tohong Siregar sebesar Rp1 juta.