TAPTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menghimbau seluruh masyarakat khususnya masing-masing pendukung pasangan Calon Buupati dan Wakil Bupati, agar menunggu keputusan resmi KPU tentang perolehan suara hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Panggabean Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Tapanuli Tengah, menyikapi soal menyebarnya hasil real count perolehan suara dari salah satu pasangan calon kepala daerah.

Menurut Timbul, perolehan suara hasil Pilkada serentak 15 Februari 2017 kemarin, rencananya akan diputuskan KPU Tapanuli Tengah pada tanggal 22 Februari 2017 nanti.

“Memang kalau pasangan calon sudah melakukan real count, biasanya nggak jauh-jauhnya itu. Tapi, tetap saja harus menunggu keputusan resmi dari KPU pada tanggal 22 Februari nanti,” ujarnya.