MEDAN - Sebanyak 21 anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Jumat (17/2/2017) pagi. Upacara PDTH yang digelar di Lapangan Benteng dipimpin langsung Kasdam I/BB, Brigjen Tiopan Aritonang yang berindak sebagai Komandan Upacara.

Dalam arahannya, Brigjend Aritonang Tiopan menyebut jika sebanyak 20 anggota TNI AD yang dijatuhi sanksi PDTH akan dihilangkan jabatan terhitung semenjak di PDTH. Jajaran Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan kembali menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana narkotika dan lari dari kesatuan (disersi) di Lapangan Benteng Medan, Jumat (17/2/2017).

Pantauan terlihat Kasdam 1/BB mencopot segala atribut para anggota yang terkena sanksi PDTH dan digantikan dengan baju batik yang telah disediakan.

Dalam upacara PDTH ini, ada lima personel yang hadir untuk menjalani pemecatan. Satu personil yang dipecat diketahui merupakan perwira di Pomdam I/Bukit Barisan. Adapun identitas perwira dimaksud yakni Kapten Cpm Ahmad Davis Kurniadi, dengan NRP 11980020141171.

Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Perwira Pertama (Pama) Pomdam I/BB. Ia ikut dipecat karena terlibat narkotika. Saat menjalani prosesi pemecatan, Davis yang mengenakan baret biru kebesaran Polisi Militer hanya tertunduk dan tak banyak bicara. Sesekali, ia melirik ke arah kamera awak media.

Ketika digiring petugas PM berseragam hijau, kedua mata Davis berkaca-kaca. Ia tak mampu menyembunyikan kesedihannya saat diminta melepaskan baju dinas yang membesarkannya selama ini.

"Ada 21 personel TNI yang di PDTH. Dalam upacara PDTH ini, hadir satu orang perwira dan sisanya merupakan tamtama dengan kasus narkotika dan disersi," ungkap Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjen TNI Tiopan Aritonang selepas upacara.