MEDAN - Sedikitnya 400 ballpress pakaian bekas (monza) selundupan asal Malaysia ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sumut di Perairan Tanjung Tambun Tulang, Kabupaten Asahan, Rabu (15/2/2017) pukul 03.00 WIB. Pakaian monza tersebut diangkut KM Prima Jaya GT 20 No.849/PGe dibawa dengan tujuan Tanjung Balai Asahan kini di dermaga Mako Ditpolair Polda Sumut di Belawan. Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Bhadar dalam paparannya mengatakan, KM Prima Jaya tersebut diamankan di titik koordinat 03°-10'-310" N-099°-47'-350" perairan Lampu Solo.

"Kapal diamankan tepatnya sekitar 1 mil timur laut dari Perairan Tanjung Tambun Tulang," ungkap Syamsul kepada wartawan didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Sumut, AKBP Den Martin Nasution.

Ia menjelaskan, diamankannya kapal berawal dari patroli Ditpolair Polda Sumut KP.II-2028 dengan komandan kapal Bripka Asun Nelson Simanjuntak yang mencurigai muatan KM Prima Jaya yang dinakhodai Zulkifli (51) warga Jalan Cempaka Lingkungan VI Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Kecurigaan petugas, dilanjuti dengan mendekati kapal dan memeriksa dokumen muatan.

"Namun, nakhoda kapal mengaku tidak ada dokumen dari muatan yang diangkut. Petugas pun memeriksa muatan dan pastikan muatan adalah pakaian bekas," jelas Syamsul.

Setelah memastikan pakaian bekas selundupan dari Malaysia, petugas kemudian mengamankan kapal yang menggunakan mesin Mitsubishi 6 silinder tersebut diboyong ke dermaga Ditpolair Polda Sumut di Belawan.

"Karena tidak ada dokumen muatan dan juga muatan adalah pakaian bekas dari Malaysia, petugas langsung mengiring kapal ke dermaga untuk diproses secara hukum terkait penyelundupan," jabar perwira tiga melati emas itu.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Den Martin Nasution menambahkan, proses hukum selanjutnya, pihaknya memeriksa nakhoda kapal Zulkifli serta Lima anak buah kapal (ABK), yakni, Lili Suprianto (28) dan Abdurahman Marpaung (27) keduanya warga Tanjung Balai. Serta Taufiq (45) Maswan (45) dan Sahari (38) yang tercatat warga Kepulauan Riau.

"Mereka disangkakan atas tindak pidana penyeludupan, sesuai dengan Pasal 102 dan 104 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya.