MEDAN - Tindakan tegas diambil Kantor Imigrasi Medan dengan menolak masuk tiga warga negara Cina. Pasalnya, ketiganya diduga hendak bekerja secara ilegal di Sumatera Utara.

Ketiga WN Cina tersebut berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Guandong, China.

Masing-masing berinisial DH, memegang paspor hingga 14 Oktober 2024; YC memegang paspor hingga 20 November 2024; dan LQ memegang paspor hingga 14 Juli 2025.

Ketiganya masuk ke Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Malindo Air OD322 dari Kuala Lumpur pada pukul 21.00 WIB, Kamis (16/2/2017).

“Kedatangan mereka kita tolak karena tujuannya tidak jelas dan diduga akan bekerja secara ilegal,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta, Jumat, (17/2/2017) seperti dilansir RMOL.

Agung menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga WN China ini adalah modus umum yang kerap digunakan oleh orang asing yang akan bekerja secara ilegal.

“Namun kejelian petugas Imigrasi di Bandara Kualanamu mampu mendeteksi modus ini,” kata Agung.