MEDAN - Syrus Roliando Gultom (33), warga Jalan Bandrek Perumahan Nabila Blok B No. 23 Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang harus rela mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.  Pasalnya, pengemudi Becak Bermotor (Betor) ini terbukti melakukan pencurian sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, Syrus melakukan pencurian telepon genggam milik Sukaria boru Ginting (52), warga Jalan Flamboyan Raya No.1, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. 

"Jadi korban itu merupakan pemilik Apotek Gita Sari. Tersangka yang berencana membeli obat datang ke situ. Namun setelah ia berteriak memanggil korban, tidak juga ada sahutan," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Jumat (17/2/2017).

Daniel mengungkapkan, bersamaan dengan itu, pelaku melihat telepon genggam milik korban yang terletak di meja. "Tidak menyia-nyiakan kesempatan, pelaku langsung mengambilnya. Namun, aksinya diketahui korban dan langsung mengamankan pelaku dibantu oleh warga sekitar," ungkap mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini. 

Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan, setelah pelaku diamankan warga, selanjutnya korban menghubungi Polsek Sunggal. Polisi yang tiba di lokasi, langsung memboyong pelaku ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan.