MEDAN - Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Deliserdang, Kalvyin Andar Sembiring bisa bernafas lega. Pasalnya, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang digelar personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Polisi hanya menetapkan ia sebagai saksi.

Sedangkan yang resmi ditetapkan sebagai terangka ialah Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Maltus Hutagalung.

"Kepala Kantor statusnya sebagai saksi. Hal itu ditetapkan setelah kita melakukan gelar perkara," kata Wakil Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut), Brigjend Pol Agus Adrianto dalam siaran persnya.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini menjelaskan, melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik mengetahu modus tersangka dalam menjalankan aksinya. "Modus operandi tersangka meminta uang sebesar 75 juta untuk pengurusan tujuh persil sertifikat tanah milik Suheri yang dalam hal ini ditetapkan sebagai saksi," jelas Wakapolda Sumut.

Ia menerangkan, guna melengkapi berkas pemeriksaan dan barang bukti, pihaknya melakukan penggeledahan rumah Malthus di Jalan Jermal IV Gang Tata Bumi Nomor. 1 Medan Denai. "Dari rumah yang bersangkutan, kita menyita sejumlah dokumen, sejumlah sertifikat tanah bertukiskan aset kampung dan sertifikat tanah atas nama istri tersangka, Agustina L. Solin dan sertifikat milik Nurani Tampubolon," terang Agus.

Selain itu, alumni Akpol tahun 1989 ini menambahkan, sejumlah uang juga disita petugas dari penggeledahan rumah tersangka. "Uang sekitar Rp. 203 juta, yang terdiri dari uang rupiah sebanyak Rp. 123 juta, dengan perincian 4.000 Ringgit Malaysia dan 8.000 Dollar Singapura," tambahnya.

Orang nomor dua di Mapolda Sumut ini mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan, dan selebihnya statusnya hanya sebagai saksi dan masih terus diperiksa oleh pihak penyidik. "Maltus dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang - undang RI Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut resmi menetapkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Deliserdang, Maltus Hutagalung sebagai tersangka. Polisi menetapkan orang nomor satu di Bidang Seksi Pengukuran tersebut sebagai karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah dalam OTT yang digelar pada Jumat, (10/2/2017), pekan lalu.

Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa dokumen dan sejumlah barang dari hasil penggeledahan rumah milik Malthus yaitu, uang tunai 203 juta rupiah yang terdiri dari mata uang asing, Flshdisk, buku agenda, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo sebesar Rp. 1.936.868.136,28, BPKB enam unit mobil dan empat sepeda motor dan dokumen terkait sertifikat tanah.