JAKARTA - Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anggota AMPETA, Saleh mengatakan, gugatan yang mereka ajukan sebenarnya adalah ingin mencari solusi dan membantu presiden menemukan solusi atas kebuntuan hukum. Yang mana hingga saat ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Hadirnya kita untuk memberikan solusi agar presiden mendapatkan pandangan hukum yang benar," ujar Saleh di kompleks PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017). Menurut Saleh, alasan pemerintah belum menonaktifkan Basuki alias Ahok lantaran belum dikeluarkannya tuntutan jaksa di pengadilan, bakal menimbulkan polemik baru.

"Kalau ini tidak dicarikan solusi, kami khawatir kemudian kebijakan atau keputusan yang akan diambil Ahok akan dipersoalkan. Ada kemungkinan akan digugat PTUN," imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, AMPETA memberikan solusi yang namanya mengajukan gugatan fiktif negatif ke PTUN. Sehingga, sambung dia, presiden oleh pengadilan bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan pemberhentian sementara Ahok.

Selain itu, kata Saleh, dia meyakini presiden merupakan sosok yang konsisten. Terutama ketika memberhentikan sementara beberapa kepala daerah seperti Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Riau, atau pun Banten lantaran didakwa dengan ancaman lima tahun penjara. "Nah pertanyaanya kemudian kenapa Ahok tidak diberlakukan," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jangan sampai keputusan terhadap Ahok dipersoalkan masyarakat sehingga memicu gerombolan massa untuk melakukan aksi protes.

"Itu yang tidak kita inginkan. Makanya, kami memberikan solusi baik kepada presiden maupun kepada Ahok. Tergugatnya adalah presiden," tandasnya.